Linda Megawati Nilai Pemerintah Harus Berkomitmen Libatkan Masyarakat dalam UU Cipta Kerja
Anggota Komisi IX DPR RI Linda Megawati dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait penjelasan tentang tindak lanjut Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Tari/Man
Anggota Komisi IX DPR RI Linda Megawati menilai secara material substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja banyak yang bertentangan dengan kehendak rakyat dan pengorbanan atas kepentingan umum. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-VIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Hal tersebut disampaikan Linda dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait penjelasan tentang tindak lanjut Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sehubungan dengan dinyatakannya UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Senapas dengan Partai Demokrat yang sejak awal melakukan protes keras atas Undang-Undang Cipta Kerja yang cacat secara formil. Namun sayang sekali fokus putusan MK ini hanya pada kecacatan formilnya saja. Padahal secara material substansi Undang-Undang Cipta Kerja ini juga banyak bertentangan dengan kehendak rakyat dan pengorbanan kepentingan umum,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menyebutkan bahwa salah satu dari tiga besaran pokok dalam uji formil melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena minimnya partisipasi dari masyarakat. Menurut Linda, pemerintah harus berkomitmen melibatkan partisipasi dari masyarakat dalam merevisi UU Cipta Kerja.
“Sehingga sudah dapat dipastikan bahwa jika benar mendengarkan aspirasi masyarakat, substansi dari undang-undang ini juga perlu ditinjau ulang dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat terutama para buruh,” jelas legislator dapil Jawa Barat IX ini.
Lebih lanjut, terkait dengan putusan MK tersebut, Linda menyarankan kepada pemerintah untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dengan segera melakukan revisi terhadap UU tersebut. "Dalam hal ini sebenarnya pada putusan MK ini sebaiknya pemerintah masih diberikan kesempatan untuk membangun kembali trust dari masyarakat dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” tutupnya. (dty,bia/sf)